Ahad 04 Jul 2021 16:58 WIB

Polres Bogor Siagakan 1.000 Personel saat PPKM Darurat

Pengawasan PPKM darurat di Kabupaten Bogor akan difokuskan pada delapan titik

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Satgas Covid-19 Kabupate Bogor melakukan penyekatan kendaraan di Simpang Gadog dan memeriksa surat hasil rapid test para wisatawan (ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Satgas Covid-19 Kabupate Bogor melakukan penyekatan kendaraan di Simpang Gadog dan memeriksa surat hasil rapid test para wisatawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, menyiagakan 1.000 personel untuk menjaga penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. "Personel gabungan beserta semua anggota polsek. Polsek saja (jumlahnya) sudah 1000-an personel," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Ahad (4/7).

Menurut dia, ribuan personel dari kepolisian itu akan dikolaborasikan dengan personel Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat. Harun menyebutkan bahwa pengawasan PPKM darurat di Kabupaten Bogor akan difokuskan pada delapan titik. Titik tersebut seperti saat operasi penyekatan kendaraan yang dilakukan saat pencegahan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga

Delapan titik tersebut, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, dan di Simpang Gadog dari arah Jakarta. Di samping itu, ia bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan Jalur Puncak selama PPKM darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021. "Setiap hari (penyekatan)," kata Harun.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap akhir pekan. Yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.Harun menyebutkan mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement