Ahad 04 Jul 2021 14:52 WIB

Tim Gabungan Sekat Jalur Masuk Temanggung

Penyekatan dilakukan di pintu masuk dari arah Semarang dan Wonosobo.

Tim gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penyekatan di dua titik jalur masuk daerah ini berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penyekatan dilakukan di Pertigaan Kaliampoyang merupakan pintu masuk dari arah Semarang dan di Kledung pintu masuk dari arah Wonosobo. (Foto ilustrasi penyekatan)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tim gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penyekatan di dua titik jalur masuk daerah ini berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penyekatan dilakukan di Pertigaan Kaliampoyang merupakan pintu masuk dari arah Semarang dan di Kledung pintu masuk dari arah Wonosobo. (Foto ilustrasi penyekatan)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Tim gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penyekatan di dua titik jalur masuk daerah ini berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penyekatan dilakukan di Pertigaan Kaliampoyang merupakan pintu masuk dari arah Semarang dan di Kledung pintu masuk dari arah Wonosobo.

"Diberlakukannya PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, kami bersama tim gabungan melakukan penyekatan di dua titik, yakni Pertigaan Kaliampo dan Kledung di perbatasan Temanggung-Wonosobo," kata Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Muhammad Fadhlan di Temanggung, Ahad (4/7).

Baca Juga

Ia menyampaikan sesuai instruksi Mendagri bahwa pelaku perjalanan selama PPKM darurat harus dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, baik hasil tes usap PCR maupun antigen. "Terutama yang dari luar kota mau masuk Temanggung, harus dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, kalau tidak membawa surat keterangan harus putar balik," katanya.

Mereka harus mencari surat keterangan itu di klinik, puskesmas maupun rumah sakit, setelah mendapat surat keterangan dan dinyatakan negatif baru bisa masuk Temanggung. Hal ini juga dilakukan di semua polres.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan mobilitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi surat keterangan," katanya.

Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat yang melintas atau mau masuk Temanggung sebagian memang sudah melengkapi surat keterangan bebas COVID-19 tersebut, namun juga ada yang belum membawa surat keterangan dan harus putar balik. Ia menyebutkan dari operasi yang digelar pada Sabtu (3/7) dari 46 kendaraan yang dihentikan ada 20 kendaraan yang diminta putar balik, sedangkan untuk operasi hari ini masih berlangsung sehingga belum diketahui jumlahnya.

"Operasi ini akan kami lakukan setiap hari pada jam-jam tertentu hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement