Ahad 04 Jul 2021 11:54 WIB

MUI: Haram Menimbun Oksigen dan Obat Covid-19

Penimbunan kebutuhan pokok itu tidak diperkenankan sekalipun tujuannya jaga-jaga.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah pekerja memindahkan tabung gas oksigen yang sudah terisi di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). MUI mengingatkan bahwa menimbun barang untuk kebutuhan covid, saat masyarakat membutuhkan hukumnya haram. (foto ilustrasi)
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pekerja memindahkan tabung gas oksigen yang sudah terisi di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). MUI mengingatkan bahwa menimbun barang untuk kebutuhan covid, saat masyarakat membutuhkan hukumnya haram. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

Menurut kiai Niam berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 penimbunan kebutuhan pokok hukumnya haram.  "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," kata kiai Niam dalam pers rilis yang diterima Republika,co.id pada Ahad (4/7).

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakn MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum kepada orang atau pun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Pemerintah juga diharapkan mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement