Sabtu 03 Jul 2021 21:36 WIB

Suasana Sepi Hari Pertama PPKM Darurat di Jalan Sudirman

PPKM Darurat dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek dari 3-20 Juli 2021..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melintas melintas di depan penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Kepolisian berjaga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana lengang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7).

PPKM Darurat tersebut dilaksanakan di 63 titik di Wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement