Sabtu 03 Jul 2021 21:28 WIB

Jubir Jokowi: PPKM Darurat untuk Menyelamatkan Rakyat

Kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman.
Foto: Antara/M Ali Wafa
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menyampaikan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan tuas rem untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari ancaman pandemi Covid 19.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi memutuskan kebijakan ini berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah, dan aspirasi masyarakat. Dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Minggu pada tanggal 2 Juli 2021.

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu tanggal 3 Juli hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO). "Berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon,” jelas Fadjroel dalam siaran resminya yang diterima, Sabtu (3/7).

WHO membagi wilayah dalam empat level, yakni berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 kabupaten kota yang berada di level 4.

“Kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Selain protokol kesehatan, pemerintah juga melakukan percepatan program vaksinasi untuk menangani pandemi ini. Fadjroel mengatakan, Presiden mendorong agar wilayah kabupaten kota yang berada di zona merah mencapai target vaksinasi hingga 70 persen dari total populasi paling lambat pada Agustus 2021.

Selain itu, ia menyebut pemerintah juga mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

“Bangsa Indonesia telah membuktikan kesalingpedulian dan kebersamaan yang baik dalam menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement