Sabtu 03 Jul 2021 16:30 WIB

Jual Obat di Atas Eceran, Siap-Siap Dipidana!

Jeratan hukum tidak hanya pada pihak penjual, tapi juga mereka yang menimbun.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penegakan hukum atau pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers secara virtual bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Khusus Satgas penegakan hukum, bapak Kapolri sudah mengarahkan kepada jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan seperti apa yang disampaikan bapak Mentri tadi, menjual harga yang lebih mahal," tegas Agus, Sabtu (3/7).

Agus juga menegaskan, jeratan hukum tidak hanya menjerat pihak yang menjual harga obat-obatan di atas HET, tapi juga bagi mereka yang melakukan penimbunan selama masa pandemi Covid-19. Karena itu, tim dari Polri juga telah merumuskan langkah-langkah untuk mendukung PPKM Mikro yang masih berjalan di beberapa Polda, terutama menjamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan.

"Menjual harga yang lebih mahal, sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan mengatakan siap," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, pihaknya bersama Kejaksaan juga tengah merumuskan pasal-pasal untuk menjerat pejabat yang menghalangi PPKM Darurat yang sedang berlangsung. Dikatakannya, pihak Kejaksaan siap mendukung langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat.

"Karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang sedang berjalan selama ini," tutur Agus.

Diketahui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin sudah meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Daftar harga tertinggi tersebut dijelaskan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

Daftar obat yang diatur harga penjualannya:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp 22.500

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp 510.000

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp 26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7.500

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp 1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement