Sabtu 03 Jul 2021 13:37 WIB

PPKM Darurat, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Pos Bekasi

Polisi putar balikan puluhan kendaraan di pos Bekasi pada hari pertama PPKM darurat.

Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Puluhan kendaraan dipaksa putar balik saat melintas di pos pemeriksaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

"Sudah puluhan kendaraan yang kami kategorikan pengendara non-esensial terpaksa kami putar balik," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Sabtu (3/7).

Baca Juga

Hendra mengatakan, operasi pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat dimulai sejak dini hari tadi pukul 00.00 WIB melibatkan petugas gabungan dari kepolisian, prajurit TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di posko penyekatan Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan mendapati puluhan kendaraan yang hendak masuk serta keluar wilayah tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat.

"Kami terpaksa melakukan penindakan, namun tetap melalui pendekatan simpatik dan humanis, sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga," ucapnya.

Selain di Kedungwaringin, kata Hendra, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro Tambun Selatan yang berbatasan dengan Kota Bekasi. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kependudukannya.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan hasil tes usap diminta untuk memutar balik. Pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.

"Pemeriksaan di titik pemeriksaan ini kita lakukan selama 24 jam penuh, namun kami juga tidak memaksakan, apabila antrean sudah panjang maka segera melakukan diskresi agar tidak muncul kerumunan untuk menghindari klaster baru," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan kegiatan ini dalam rangka membatasi dan mempersempit ruang gerak atau mobilitas warga. "Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi kemana-mana jadi di rumah saja," katanya.

Warga yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperbolehkan melintas masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bekasi. "Misalnya, ke apotek, pulang kerja, atau ada keperluan mendesak," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement