Sabtu 03 Jul 2021 13:24 WIB

4.000 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga PPKM Darurat Jakarta

Sebanyak empat ribu aparat gabungan dikerahkan jaga PPKM darurat di Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah dimulai sejak Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Sekitar empat ribu aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan instansi terkait diturunkan untuk mengamankan jalannya PPKM darurat di wilayah Jakarta.

"Saya sampaikan kekuatan personel yang kita turunkan dari Polda Metro Jaya sendiri 1500 personel, kemudian TNI Kodam Jaya dalam hal ini menurukan 2.263 personel, dan dari pemda baik Dishub, Satpol PP itu sekitar 700 personel," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7).

Baca Juga

Menurut Yusri, ribuan petugas ditempatkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi penerapan PPKM Darurat. Saat ini ada 63 titik penjagaan mobilitas warga yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rinciannya adalah sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Kemudian 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat, masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi, yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja ," ujarnya.

Yusri juga mewanti-wantj agar seluruh komponen mematuhi aturan PPKM Darurat. Misalnya jika ada perkantoran di luar sektor essensial dan kritikal akan dilakukan penegakan hukum. Diketahui aturan pembatasan-pembatasan di PPKM Darurat tidak berlaku bagi masyarakat yang bergerak di sektor essensial dan kritikal.

"Apakah masih ada nonessensial yang memang tidak diperbolehkan buka tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," tegasnya.

Adapun yang mencangkup sektor esensial diantaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknelogi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal diantaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement