Sabtu 03 Jul 2021 09:27 WIB

Sembilan Panduan PP Muhammadiyah Terkait Krisis Covid-19

Masjid dan musala untuk sementara agar dinonaktifkan dari segala aktivitas

Rep: Mabruroh/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Foto: PP Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 dengan memperhatikan kondisi perkembangan laju Covid-19 yang sangat parah dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa. Karenanya Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu memberikan panduan kepada pimpinan Persyarikatan dan warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

 

Berikut ini sembilan panduan Muhammadiyah selama krisis Covid-19, ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammadiyah Agung Danarto, di Yogyakarta 2 Juli 2021.

 

1. Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

 

2. Warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah atau kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

 

3. Kegiatan Persyarikatan yang diselenggarakan secara tatap muka atau luring (offline) dengan melibatkan orang banyak atau menimbulkan kerumunan, agar tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara daring (online) menggunakan fasilitas teknologi.

 

4. Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah. 

 

"Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat," kata Haedar Nasir dalam siaran persnya, Sabtu (3/7).

 

5. Proses pembelajaran atau perkuliahan di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan harus mengikuti kebijakan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat.

 

6. Warga Muhammadiyah agar memiliki empati dan peduli kepada tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit Muhammadiyah/‘Aisyiyah yang menangani pasien Covid-19. Hal ini mengingat pengorbanan yang sangat besar dari para tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit sebagai benteng terakhir yang berjuang menangani Covid-19 namun akhir-akhir ini menghadapi opini dan stigma yang merugikan tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit.

 

7. Warga Muhammadiyah diinstruksikan mengikuti kebijakan dan pandangan Pimpinan Pusat tentang pandemi Covid-19 dan vaksinasi. Agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi, yang mencerminkan sikap tidak menghargai ilmu serta beragama secara bayani, burhani, dan irfani. 

 

"Berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah yang diajarkan Islam, Muhammadiyah memandang Covid-19 bukan hasil konspirasi akan tetapi nyata adanya sebagai pandemi. Mencegah dan mengatasinya menunjukkan sikap keagamaan dan keilmuan untuk penyelamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs)," ujar Haedar.

 

Oleh karena itu bagi Muhammadiyah segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi (Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tanggal 29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19).

 

8. Warga Muhammadiyah agar menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah, serta tidak melakukan panic buying dan tindakan nyata lainnya.

 

9. Khusus terkait dengan Idul Adha 1442 Hijriah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar takbir keliling sebaiknya dilakukan di rumah, begitu juga sholat Idul adha di lapangan dan di masjid agar ditiadakan.

 

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujar Haedar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement