Sabtu 03 Jul 2021 06:39 WIB

Gelombang Kedua Covid-19, Anies: Ini Bukan Angka Statistik 

Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah selama penerapan PPKM Darurat. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, betapa tingginya lonjakan kasus pada gelombang kedua Covid-19 di Ibu Kota. Dia pun menegaskan, semua itu bukanlah angka statistik semata, tapi itu adalah manusia yang sebelumnya sehat dan bernyawa. 

"Kasus aktif di Jakarta (hari ini) ada 78.631. Ini adalah angka tertinggi di dalam sejarah pandemi di Jakarta," kata Anies dalam darurat daring yang diikuti ribuan pegawai Pemprov DKI Jakarta, Jumat (2/7). 

Untuk menggambarkan betapa gentingnya situasi sekarang, Anies membandingkan, gelombang pertama dan kedua Covid-19 yang melanda Ibu Kota. Gelombang pertama mencapai puncaknya pada Februari 2021 dengan 26 ribu kasus aktif (orang masih dirawat/isolasi). Jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan paling banyak 140 dalam sehari. 

Setalah masa puncak itu, lanjut Anies, kasus aktif mulai menurun hingga akhir Mei 2021. Tapi, pada awal Juni mulai terjadi gelombang kedua. 

Pada awal Juni, kata dia, terjadi lonjakan kasus aktif secara eksponensial. Pada 12 Juni, misalnya, terdapat 12 ribu kasus aktif. Lalu pada 24 Juni menjadi 40.637 kasus aktif. Sedangkan pada Jumat (2/7) sudah ada 78.631 kasus aktif. 

Selama gelombang kedua, kata Anies, jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan juga melonjak. Dalam beberapa hari pada pekan lalu, jumlah jenazah harian melonjak tiap harinya dari 150 menjadi 200, lalu 250, hingga 300. 

"Hari ini saja Dinas Pertamanan dan Hutan Kota memakamkan lebih dari 300 jenazah," kata Anies. 

Anies lantas menegaskan, bahwa semua penjelasannya itu bukanlah angka statistik semata. "Ini adalah saudara kita, ayah, ibu, anak, kakak, adik, dari warga jakarta. Jangan pernah kita menganggap ini adalah angka statistik," kata Anies, tegas. 

Oleh karenanya, Anies meminta, masyarakat untuk tidak keluar rumah selama penerapan PPKM Darurat. Anies juga meminta semua anak buahnya turun tangan membantu melakukan apa saja yang bisa untuk mengurangi lonjakan kasus. 

Kebijakan PPKM Darurat diterapkan mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Sebab, kasus aktif kini telah mencapai 78 ribu. Jika terus melonjak, fasilitas kesehatan, yang kini sudah hampir penuh, dikhawatirkan bakal kolaps.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement