Sabtu 03 Jul 2021 01:05 WIB

Gubernur Berlakukan PPKM Darurat 7 Kabupaten/Kota di Banten

Gubernur Banten meminta bupati dan wali kota mempercepat proses penyaluran bansos.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Banten Wahidin Halim
Foto: Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tujuh kabupaten/ kota di Banten. Aturan itu diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, PPKM darurat diberlakukan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kota Serang yang berada pada level empat. Serta Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak yang berada pada level tiga. Daerah level tiga diperlakukan sama dengan level empat. Penetapan level tersebut diketahui berdasarkan data dari Pemerintah Pusat terkait wilayah yang diberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang diumumkan pada Kamis (1/7) lalu. 

Baca Juga

Secara umum aturan-aturan PPKM darurat dalam Instruksi Gubernur Banten persis dengan beleid yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yakni meliputi setidaknya 14 poin aturan. Di antaranya, pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial, 50 persen untuk sektor esensial, dan pemberlakuan 100% WFO untuk sektor kritikal. 

Juga aturan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Tempat ibadah dan fasilitas umum ditetapkan ditutup sementara. "Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," bunyi salah satu bagian dalam Instruksi Gubernur, dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7). 

Dalam instruksi tersebut disebutkan, selama pemberlakuan PPKM darurat, Gubernur Banten meminta bupati dan wali kota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan, harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

"Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam level empat maupun level tiga, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement