Sabtu 03 Jul 2021 04:17 WIB

RMI PBNU: PPKM Darurat Harus Tegas dan Adil

Umat diharapkan menaati peraturan demi melindungi diri dan orang lain.

Rep: Muhyiddin/ Red: Satria K Yudha
Polisi dan tim gabungan berpatroli keliling kota untuk sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Patroli keliling kota yang diikuti tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP tersebut untuk menyosialisasikan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalaninya.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Polisi dan tim gabungan berpatroli keliling kota untuk sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Patroli keliling kota yang diikuti tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP tersebut untuk menyosialisasikan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalaninya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Rabhithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU KH Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli. Namun, pria yang akrab disapa Gus Rozin ini berpesan agar PPKM darurat diterapkan secara tegas, konsisten, dan adil. 

"Tentu RMI menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan PPKM darurat, dengan syarat jika diberlakukan secara serius, tegas, konsisten dan tidak pandang bulu," kata Gus Rozin dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/7).

Menurut dia, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat. Ia mengatakan, ketika kegiatan ibadah di masjid dilarang, maka kegiatan lainnya yang bersifat kerumunan juga harus dilarang.

“Tidak pandang bulu ini, ketika masjid diminta untuk berhenti, maka kegiatan-kegiatan massal yang lain itu juga diminta berhenti,” ucap Gus Rozin.

 

Gus Rozin menjelaskan, kebijakan PPKM menunjukkan kondisi Indonesia sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, menurut dia, sampai saat ini sudah ada sekitar 541 ulama, nyai, kiai, dan ustaz yang diduga kuat meninggal karena Covid-19.

“Karena itu, wafatnya para kiai ini, termasuk imbauan pemerintah bisa menjadi mauidhah bagi kita, bahwa kita perlu memenuhi imbauan itu sebagai niat untuk melaksanakan maqasith syariah, yaitu hifdzun nafs, menjaga nyawa dan nyawa orang lain,” kata Gus Rozin.

“Tidak ada gunanya ekonomi kita naik dan jalan, tapi kita kehilangan banyak sekali saudara-saudara kita, kita kehilangan banyak sekali tokoh-tokoh agama, dan kehilangan banyak sekali para kiai.” 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement