Jumat 02 Jul 2021 22:50 WIB

Anies: Jakarta Genting, Jangan Keluar Mulai Malam Ini 

Anies meminta warga Jakarta tak keluar rumah kecuali darurat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini kondisi Ibu Kota sedang dalam keadaan darurat COVID-19 sehingga dan warga Jakartadimintatak keluar rumah mulai Jumat malam ini.

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat. Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian mulai malam ini, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Baca Juga

Anies mengatakan, jika tidak ada hal mendesak, warga diminta tetap diminta di rumah. Pemprov DKI Jakarta mulai malam ini melakukan pembatasan di sejumlah jalan.

"Akan ada pembatasan ruang mobilitas, dan itu artinya jalan-jalan mulai nanti malam akan ada penutupan kampung-kampung, wilayah yang di sana terjadi kasus cukup tinggi biasa disebut zona merah oranye di situ ada pembatasan mobilitas," kata Anies.

 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal dimulai di Jakarta dan penyekatan bakal diterapkan di Jakarta mulai pergantian hari pukul 00.00 WIB.

"Riilnya, ada penyekatan, pembatasan, penegakan hukum, pengawalan rumah sakit, peningkatan pelayanan rumah sakit akan kami kerjakan bersama-sama," kata Kapolda. "Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak. Suasana sekarang memang sedang genting," kata Fadil.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement