Jumat 02 Jul 2021 21:15 WIB

Myanmar Perpanjang Masa Penahanan Praperadilan Jurnalis AS

Menurut pengacara jurnalis AS tersebut, sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Juli

Red: Nur Aini
Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.
Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.

Danny yang bekerja sebagai redaktur pelaksana media lokal, Frontier Myanmar, ditahan pada 24 Mei dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga

Menurut pengacara Danny, Than Zaw Aung, jurnalis tersebut dalam keadaan sehat tetapi terlihat kehilangan berat badan saat mengikuti persidangan di Penjara Insen, Yangon, pada Kamis kemarin.

Menurut laporan media Channel News Asia, Jumat (2/7), Than Zaw Aung mengungkapkan sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Juli. Namun, kata dia, kasus yang menjerat Danny belum akan diadili karena pengadilan menangani terlalu banyak kasus.

Than Zaw Aung mengatakan dakwaan Danny berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya yakni sebagai reporter dan copy editor di media daring lokal, Myanmar Now.

Myanmar Now merupakan salah satu media yang izinnya dicabut pada awal Maret sehingga penerbitannya di platform apapun dilarang. Namun, Myanmar Now terus beroperasi secara daring.

Danny mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier Myanmar satu bulan kemudian.

Namun, pengacara Danny belum mengetahui secara rinci mengapa jurnalis tersebut ditahan.

“Saya tidak (tahu secara) jelas apakah ini menyangkut berita yang diunggah di Myanmar Now atau tidak,” kata Than Zaw Aung dikutip dari CNA.

Keluarga Danny di AS, yang dipimpin orangtua serta saudara laki-lakinya bernama Bryan, mengumpulkan dukungan dari berbagai pihak demi pembebasan Danny.

Bryan dapat berkomunikasi dengan Danny lewat telepon pada minggu ini, menjadikannya sebagai percakapan pertama mereka sejak jurnalis tersebut ditahan.

“Untuk akhirnya mendengar suaranya, Anda tahu, kami akhirnya bisa menghembuskan napas, menyandar ke sofa sebentar," ucap Bryan.

Kedutaan Besar AS juga mengatur agar Danny dapat berbicara melalui telepon dengan istrinya di Yangon.

Pemerintah AS telah beberapa kali meminta kebebasan media di Myanmar dan demi pembebasan Danny. Menurut keterangan media tempatnya bekerja, Danny menjalani persidangan dengan tuduhan Pasal 505-A Hukum Pidana yang memiliki ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Adapun Pasal 505-A muncul dalam Hukum Pidana setelah amandemen pada 14 Februari dan telah banyak digunakan untuk menjerat jurnalis, aktivis, dan pengguna media sosial. Pasal tersebut menargetkan siapapun yang menciptakan ketakutan kepada publik, menciptakan berita palsu, atau melakukan tindak pidana langsung maupun tidak terhadap pegawai pemerintah.

Frontier Myanmar menegaskan Danny tidak melakukan apapun yang dapat membuatnya dijerat dengan tuduhan tersebut.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-myanmar-perpanjang-masa-penahanan-praperadilan-jurnalis-asal-as/2292321
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement