Jumat 02 Jul 2021 20:26 WIB

Mahkamah Agung Israel Tolak Petisi Ungkap Ekspor Senjata

Penolakan itu akan menutup pintu untuk semua petisi di masa depan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Israel (ilustrasi)
Foto: Antara
Bendera Israel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM --  Mahkamah Agung Israel menolak petisi untuk mengungkap rincian tentang ekspor senjata Israel. Penolakan itu akan menutup pintu untuk semua petisi di masa depan.

Pengajuan banding dilakukan oleh pengacara hak asasi manusia Israel, Eitay Mack dan sekelompok aktivis Israel yang pertama kali memulai kampanye untuk mengekspos penjualan senjata rahasia Israel lebih dari lima tahun lalu. Mereka menuntut Kementerian Pertahanan merilis dokumen dan catatan yang berkaitan dengan penjualan senjata dan sistem militer ke negara-negara yang berada di bawah embargo militer, terlibat dalam perang saudara, dan pelanggaran sistematis hak asasi manusia.

Baca Juga

Petisi terbaru mereka berkisar pada perusahaan Israel Cellebrite, yang memproduksi sistem untuk meretas dan melacak telepon, yang digunakan untuk mengikuti dan menangkap pembangkang di Rusia, Belarusia, dan Hong Kong. Pada Maret, perusahaan berjanji untuk mengakhiri penjualan ke negara-negara tersebut. Namun petisi  menuntut agar sistem yang sudah dijual dinonaktifkan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut.

Dalam putusan pada 27 Juni, hakim Mahkamah Agung Alex Stein, David Minz dan Anat Baron menolak petisi tersebut. Mereka mengatakan bahwa ekspor pertahanan berada di luar yurisdiksi Mahkamah Agung. Mereka juga mengatakan bahwa, ke depan tidak ada banding yang akan dibahas di pengadilan, kecuali dalam kasus-kasus ekstrem pemerintah dapat menggunakan penilaiannya sendiri atas penjualan senjata dan teknologi ofensif.

“Sungguh luar biasa bahwa di negara yang mendefinisikan dirinya sebagai Yahudi dan demokratis, diputuskan bahwa mencegah bantuan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia bukanlah topik yang harus ditangani oleh pengadilan,”  kata Mack, dilansir Middle East Eye, Jumat (2/7).

Situs web organisasi Mack, Hamushim, telah menjadi platform untuk mempublikasikan dan menyebarkan informasi yang tidak tersedia tentang penjualan senjata Israel. Mereka mengungkapkan informasi tentang jaringan luas pedagang senjata Israel di Afrika, yang mempromosikan kesepakatan dengan Uganda untuk menerima pengungsi dengan imbalan senjata Israel.

Pemerintah Israel menolak untuk menandatangani Perjanjian Perdagangan Senjata PBB tahun 2013. Meski demikian pemerintah Israel tetap terikat oleh hukum internasional untuk tidak membantu tindakan genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebuah artikel Haaretz pada 2017 mengungkapkan bahwa 99,8 persen izin ekspor senjata telah disetujui.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement