Sabtu 03 Jul 2021 02:35 WIB

Masyarakat Semarang Diminta Disiplin Selama PPKM Darurat

Masyarakat Semarang dipastikan terjamin kebutuhan pokoknya.

Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Menurut panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang, masyarakat pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Seorang calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Menurut panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang, masyarakat pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, meminta masyarakat dan pelaku usaha di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini tidak umpet-umpetan atau sembunyi-sembunyi melaksanakan aturan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat diminta tertib menahan diri.

"Kalau masih 'umpet-umpetan' bisa berlarut-larut, ekonomi tidak tumbuh," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Jumat (2/7). Ia meminta masyarakat menahan diri dengan membatasi aktivitas di luar rumah selama lebih kurang tiga pekan ke depan.

Baca Juga

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat ini telah dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah. Ia memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok sehingga tidak perlu ada kepanikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari lima per 100.000 penduduk per minggu.

Sebanyak 13 daerah tersebut, Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. Di Kota Semarang telah dilakukan penyesuaian peraturan yang antara lain mengatur tentang penutupan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Pengaturan kerja dari rumah untuk lembaga-lembaga non-esensial, pembatasan operasional restoran atau tempat makan, serta pedagang kaki lima yang hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang. Pemkot Semarang juga masih mengizinkan pasar tradisional dan toko penjual bahan kebutuhan pokok dengan pengetatan operasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement