DPR Minta Pemerintah Pecat Kepala Daerah Abai PPKM Darurat

Politikus PDIP minta kepala daerah ditindak, sementara Gibran mengizinkan mal buka.

Jumat , 02 Jul 2021, 15:01 WIB
Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Politikus PDIP tersebut menilai, pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM darurat.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurut Junimart, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Junimart menilai, sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.

Pada Kamis (1/7), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM darurat.

Luhut menegaskan bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM darurat dapat disanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang menjual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

 "Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup," kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Keputusan Gibran itu jelas bertentangan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat PPKM darurat di Jakarta pada Kamis. Pemerintah pusat menetapkan pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 Juli hinga 20 Juli 2021. Salah satu konsekuensinya, mal atau pusat perbelanjaan tutup.