Jumat 02 Jul 2021 13:41 WIB

Lockdown Dimanfaatkan untuk Pungli, Masuk Bayar Rp 20 Ribu

Pelaku bakal dijerat secara pidana jika terbukti sudah melakukan aksi pungli. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ambil kesempatan dalam kesempitan. Barangkali itu istilah yang tepat menggambarkan aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di sebuah RT yang sedang di-lockdown di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Aksi pungli itu diketahui pertama kali lewat video viral di media sosial. Video itu direkam pengemudi mobil yang hendak masuk ke wilayah RT tersebut, Kamis (1/7). 

Di depannya, tampak portal besi dipasangi spanduk warna merah yang menyebutkan bahwa wilayah itu sedang di-lockdown karena kasus Covid-19. Ada pula seorang pria berdiri di samping portal itu. 

Pengemudi mobil itu tak diizinkan masuk sebelum membayar. "Kok jadi minta uang rokok sih, pak. Kan saya warga sini," kata perempuan pengemudi mobil tersebut. 

"Kasih uang rokok udah gitu aja beres. Buat yang buka pintu, kalau nggak ada siapa yang mau buka," kata lelaki itu dengan nada tinggi. 

"Kan kita sudah bayar (uang) keamanan, pak. Ini kan lagi musibah pak, jangan ambil kesempatan dong." 

"Saya bukan keamanan. Mana uang rokok, kasih sini Rp 20 ribu." 

Camat Kebon Jeruk, Saumun, mengatakan, Lurah Sukabumi Selatan sudah mengecek kejadian dalam video itu. "Lurah sudah peringatan agar petugas jaga tidak boleh minta uang," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/7). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, mengatakan, anak buahnya akan segera menyelidiki kasus ini. Pelaku bakal dijerat secara pidana jika terbukti sudah melakukan aksi pungli. 

"Penyidikan berdasarkan dua alat bukti, kalau terpenuhi dua alat bukti tersebut bisa kita lakukan penyidikan. Disangkakan pasal pidana," kata Joko kepada wartawan, Jumat (2/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement