Sabtu 03 Jul 2021 05:05 WIB

Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Penghapusan denda diberlakukan mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ibu hamil yang akan melahirkan (ilustrasi)
Foto: Republika
Ibu hamil yang akan melahirkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi masyarakat. Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran diberlakukan mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Dimana, kata dia, warga yang sebelumnya tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan, bisa segera mengurusnya.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ujarnya, Jumat (2/7).

Sebelumnya, Agus mengungkapkan, bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu. Tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ujar Agus.

Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka. Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran. “Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran,” kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement