Jumat 02 Jul 2021 09:16 WIB

Industri Tekstil Minta Perlindungan Serbuan Produk Impor

`Ekspor terdampak pandemi, industri TPT minta perlindungan dari serbuan produk impor.

Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 19.089 pekerja dari 460 perusahaan tekstil telah terkena PHK sedangkan yang dirumahkan mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 19.089 pekerja dari 460 perusahaan tekstil telah terkena PHK sedangkan yang dirumahkan mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.

IHRAM.CO.ID, -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)  meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional di  pasar domestik dari serbuan produk-produk impor. Permintaan ini dilakukan karena pasar internasional yang menjadi tujuan ekspor TPT Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid 19.

“Indonesia merupakan negara dengan populasi ke-4 terbesar di dunia, menjadikan Indonesia target pasar yang menjanjikan bagi banyak negara produsen TPT, salah satunya China,” kata Rizal Tanzil Rahman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dalam webinar “Kebangkitan Industri Tekstil Indonesia”, di  Jakarta Selatan, Kamis (1/7) dalam rilisnya ke Republika.co.id.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Sosial Politik (PKSP) FISIP,  Universitas Nasional bekerjasama dengan FISIP UNHAS Makassar itu, Rizal Tanzil mengemukakan, barang yang diimpor ke Indonesia tidak hanya sisa ekspor dari negara lain, melainkan juga pakaian bekas yang kini banyak diperjualbelikan di Indonesia, khususnya pada platform belanja online dan media sosial. Padahal, impor barang bekas telah dilarang dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015.

Untuk itu API menuntut pemerintah memberikan jaminan pasar domestik bagi industri dalam negeri dengan memberlakukan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) produk kain dan pakaian jadi.

“BMTP tidak mengganggu kinerja ekspor, karena tidak mempengaruhi penyediaan bahan baku produsen pakaian tujuan ekspor yang mayoritas berada di Kawasan Berikat (KB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” terang Rizal.

Data API menunjukkan, semenjak 2018 ekspor TPT Indonesia terus mengalami penurunan dari 13,22 miliar dollar AS (2018) menjadi 12,84 miliar dollar AS (2019) dan terakhir 10,55 miliar dollar AS (2020).

Menurut Sekjen API Rizal Tanzil Rahman, pada kuartal I tahun 2021 ini pasar ekspor TPT Indonesia kembali mengalami perlambatan pertumbuhan karena belum pulihnya kondisi negara tujuan akibat pandemi Covid 19.

Dalam kesempatan itu Rizal juga menyampaikan, bahwa industri TPT Indonesia telah terintegrasi dari sektor hulu hingga ke hilir, dimana hampir seluruh bahan baku TPT telah dapat diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, kurangnya investasi bagi industri bahan baku dalam negeri menyebabkan terputusnya mata rantai pasok dalam negeri.

“Dibutuhkan dorongan investasi pemerintah, terutama pada sektor hulu yang padat modal untuk menunjang kebutuhan bahan baku industri TPT dalam negeri,” kata Rizal.

 

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement