Kamis 01 Jul 2021 21:09 WIB

Akan Ada Bantuan sosial untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat

Indonesia akan gulirkan bantuan sosial untuk masyarakat selama PPKM Darurat

Warga membayar belanjaannya di m bloc market, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mall dan sektor2 esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga membayar belanjaannya di m bloc market, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mall dan sektor2 esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyatakan akan kembali menggulirkan bantuan sosial untuk masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan rencana pemberian bantuan sosial tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat yang terdampak.

"Jadi jangan sampai rakyat menderita berkelanjutan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis.

Dia menegaskan telah sepakat dengan Menteri Sosial, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk membahas terkait bantuan sosial tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena lonjakan Covid-19.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang lebih ketat dari sebelumnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan aktivitas yang berlaku dalam PPKM Darurat di antaranya mewajibkan perkantoran sektor non esensial menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh karyawannya.

Luhut menyatakan aturan baru lain dalam PPKM Darurat yakni memperbolehkan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Untuk apotek dan toko obat bisa buka secara penuh selama 24 jam," kata Luhut.

Pemerintah, kata Luhut, juga memutuskan untuk melarang pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan serta fasilitas umum dan juga tempat ibadah.

Kebijakan lainnya yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes PCR dua hari sebelumnya, sementara untuk swab antigen berlaku sehari sebelumnya.

Luhut menargetkan dengan kebijakan PPKM Darurat ini kasus harian bisa menurun dari sebelumnya 20 ribu kasus menjadi 10 ribu kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement