Kamis 01 Jul 2021 16:43 WIB

Pemkab Purbalingga Rekrut THL Pendamping UMKM

Mereka akan bertugas melakukan pendampingan UMKM di 18 wilayah kecamatan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah warga mengikuti pelatihan membuat batik kontemporer di Desa Muntang, Kemangkon, Purbalingga, Jateng.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Sejumlah warga mengikuti pelatihan membuat batik kontemporer di Desa Muntang, Kemangkon, Purbalingga, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk membantu kesulitan yang dihadapi para pelaku UMKM, Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, merekrut tenaga harian lepas (THL) pendamping UMKM. Sebanyak 19 THL tersebut, mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (1/7).

''Ke-18 THL ini akan bertugas melakukan pendampingan UMKM di 18 wilayah kecamatan yang ada di Purbalingga,'' jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM  Purbalingga, Budi Susetyono.

Ia menyebutkan, dalam tugas pendampingannya, para THL ini akan melaksanakan fungsi koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dengan kecamatan setempat dan pihak lain dalam rangka pengembangan UMKM di wilayah kecamatannya.

''Para pendamping juga diminta untuk mengidentifikasi, menyusun rencana kerja, serta melakukan updating data pelaku UMKM,'' katanya.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dalam kesempatan itu menyatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan ekonomi daerah mengalami penurunan. Sektor ekonomi yang juga juga terdampak adalah kalangan UMKM. ''Dalam rangka membantu para pelaku UMKM inilah, pemkab memberikan pendampingan,'' ujar dia.

Menurutnya, salah satu tugas THL Pendamping UMKM adalah memantau bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan memastikan UMKM bisa berkembang. Untuk itu, dia meminta THL Pendamping UMKM untuk memahami apa yang menjadi potensi unggulan di masing-masing kecamatan.

Bupati Tiwi juga meminta agar para THL Pendamping UMKM ini selalu meningkatkan kinerja, disiplin, integritas, dan loyalitas kepada pemerintah. ''Keempat hal ini akan dievaluasi setiap akhir tahun, untuk memastikan diteruskan atau dihentikan kontrak kerjanya sebagai THL,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement