Legislator Guspardi Enggan Karantina, Formappi: Memalukan...

Sikap Guspardi sebagai pembangkangan DPR yang kerap mengkritik penanganan Covid-19.

Kamis , 01 Jul 2021, 15:08 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik sikap anggota DPR Komisi II DPR Guspardi Gaus yang enngan menjalani karantina usia pulang dari Kyrgyzstan. Hal tersebut diniliainya sebagai tanda lemahnya pemahaman Guspardi terhadap pandemi Covid-19.

"Terasa memalukan sebenarnya ketika untuk urusan disiplin terhadap protokol saja, anggota DPR masih perlu diingatkan soal aturan," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (1/7).

Lucius juga menilai, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak paham dengan mekanisme rapat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, rapat komisi dapat dilakukannya secara virtual, meskipun Guspardi tengah menjalani karantina usai pulang dari luar negeri.

"Artinya, dia tidak perlu nekad menghadiri pertemuan secara luring karena ia tak akan kehilangan momentum dengan mengikutinya secara daring. Dari manapun, termasuk dari ruang karantina," ujar Lucius.

Sikap Guspardi juga dinilainya sebagai pembangkangan DPR, yang sebelumnya kerap mengkritik penanganan Covid-19. Sebaliknya, sikap Guspardi justru memperlihatkan sikap tak peduli parlemen terhadap pandemi.

"Jadi saya menduga, status sebagai anggota DPR membuat seorang anggota seperti Guspardi ini merasa tidak perlu diatur-atur. Anggota DPR bisa melakukan apa saja, termasuk melanggar peraturan," ujar Lucius.

Sikap dari Guspardi ini juga menunjukkan kelemahan DPR dalam mengawasi legislatornya selama pandemi. Sehingga, tak heran jika jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan parlemen selalu meningkat setiap harinya.

"Saya kira ini pembangkangan yang serius dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid dan karenanya perlu ada proses hukum terhadap Guspardi ini, biar ada efek jera bagi anggota DPR lain," ujar Lucius.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus langsung mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, padahal ia baru pulang dari Kyrgyzstan. Guspardi mengaku, diperlakukan tidak baik ketika ia diminta untuk melakukan karantina di hotel. 

"Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik, yang dilakukan oleh departemen kesehatan," ujar Guspardi di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7). 

Dalam rapat tersebut, Guspardi tak menjelaskan tujuannya pergi ke Kyrgyzstan. Namun, dia beralasan, karantina di hotel seharusnya dilakukan kepada orang-orang yang sebelumnya memang tinggal di sana. 

"Jadi diperlakukan tidak baik, karena apa? Saya ingin hadir di acara ini. Jadi, mohon maaf kalau seandainya saya terlambat," ujar Guspardi.