Kamis 01 Jul 2021 15:07 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam

Perusakan makam di TPU Cemoro Kembar terjadi pada Rabu, 16 Juni 2021.

Warga memperbaiki makam saat kerja bakti di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasarkliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/6/2021). Kerja bakti tersebut dilakukan warga untuk memperbaiki  12 makam yang dirusak oleh 10 anak didik sebuah rumah belajar di daerah setempat.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Warga memperbaiki makam saat kerja bakti di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasarkliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/6/2021). Kerja bakti tersebut dilakukan warga untuk memperbaiki 12 makam yang dirusak oleh 10 anak didik sebuah rumah belajar di daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Ada 12 nisan yang rusak di TPU tersebut.

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Polisi Ade Safri Simanjutak usai acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7).

Baca Juga

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Kapolresta, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka. Kategori pertama, kata Ade, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka. Upaya diversi tersebut dengan mempertemukan semua pihak, antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Untuk penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun, lanjut dia, melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut. Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Kapolresta, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ade mengungkapkan, motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.ta s

Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. "Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.

Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement