Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyampaikan cara mengidentifikasi awal terhadap barang bukti (forensik terbatas) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/6/2021). Pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan Polhut BKSDA dalam melakukan forensik terbatas terhadap tindak pidana satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Pelatihan forensik ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyidik.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Peserta pelatihan mengidentifikasi awal barang bukti (forensik terbatas) opsetan harimau sumatra di Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/6/2021). Pelatihan forensik terbatas yang diselenggarakan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan Polhut BKSDA dalam melakukan identifikasi awal terhadap tindak pidana satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.