Rabu 30 Jun 2021 20:01 WIB

Kemenhub Raih Opini WTP Kedelapan dari BPK

Kemenhub Raih Opini WTP Kedelapan dari BPK.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (6/6/2021). Kunjungan Menhub tersebut untuk memantau alur pelaksanaan penimbangan kendaraan logistik dan memastikan bobot kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (6/6/2021). Kunjungan Menhub tersebut untuk memantau alur pelaksanaan penimbangan kendaraan logistik dan memastikan bobot kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2020 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP ini merupakan yang kedelapan kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemenhub Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, di kantor BPK RI, Rabu (30/6).

Baca Juga

“Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” kata Menhub.

Menhub menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dari BPK, yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2020 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenhub yang telah bekerja dengan optimal, sehingga kita dapat meraih hasil yang baik ini,” ucap Menhub.

Selanjutnya, Kemenhub akan fokus untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, dengan merumuskan langkah langkah dan rencana aksi (Action Plan), diantaranya yaitu : menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku; dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK,” tutur Menhub.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Gde Pasek Suardika, dan Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement