Rabu 30 Jun 2021 15:37 WIB

PPKM Darurat di Bawah Kendali Luhut

Presiden Jokowi menyebut PPKM darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Febryan A, Rr Laeny Sulistyawati, Fauziah Mursid

Pemerintah akan mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk merespons ledakan kasus Covid-19 pada 1,5 bulan terakhir. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga

"Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya dalam Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

PPKM darurat yang berlaku selama satu-dua pekan ini, kata Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asesmen situasinya memiliki skor 4. Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.

"Kita adakan peniliain secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi membenarkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi, Selasa (29/6).

Jodi pun mengklarifikasi kabar yang banyak beredar di aplikasi pesan instan. Ia menyebutkan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.

"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujarnya.

 

In Picture: Rencana Pemberlakuan PPKM Darurat di Zona Merah Covid-19

photo
Petugas melakukan panggilan video sebelum mengevakuasi pasien Covid-19 menuju RSDC Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/6). Seiring dengan peningkatan kasus harian Covid-19, pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa, 29 Juni 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan selama dua minggu di zona merah Covid-19. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

 

Jodi mengatakan, supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Jodi juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, melakukan vaksinasi bagi mereka yang sehat, dan terus waspada.

"Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup Whatssapp," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini juga menyampaikan soal keterlibatan Luhut dalam kebijakan PPKM Darurat. Anies menerangkan, kebijakan PPKM darurat sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 kini masih dalam proses pembahasan akhir.

Namun, Anies enggan memberikan penjelasan detail tekait keterlibatan Luhut yang dimaksudkannya. Ia hanya menilai bahwa kebijakan ini bagus.

"Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6).

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berharap PPKM darurat bisa membatasi mobilitas penduduk hingga 100 persen selama dua pekan.

"Dengan kondisi darurat seperti ini, baiknya (pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat) 100 persen selama waktu tertentu, misalnya dua pekan di daerah-daerah lonjakan yang sangat tinggi," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/6).

IDI berharap pengetatan mobilitas dan aktivitas penduduk yang lebih ketat lagi. Ia menjelaskan, jika kemarin PPKM Mikro penebalan pengetatannya sampai 75 persen, selama PPKM Darurat bisa jadi pengetatannya 100 persen.

"Kita tunggu penjelasan pemerintah," kata Daeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement