Legislator: Perlu Definisi Jelas PPKM Darurat

Tanpa definisi jelas PPKM darurat, kebingungan baru akan dirasakan masyarakat.

Rabu , 30 Jun 2021, 14:14 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku masih menunggu kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Khususnya terkait wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga," ujar Saleh saat dihubungi, Rabu (30/6).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan PPKM darurat harus dipastikan dapat menurunkan penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Jika tidak ada definisi yang jelas terkait PPKM darurat, kebingungan baru akan dirasakan masyarakat dalam penerapannya nanti.

“Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," ujar Saleh.

Ia tak tahu alasan pemerintah tak melakukan kebijakan atau menggunakan istilah lockdown. Sebab kondisi di lapangan, banyak rumah sakit sudah terisi penuh, tetapi jumlah pasien terus bertambah.

"Tantangannya kan semakin sulit, orang yang terpapar semakin banyak, rumah sakit semakin penuh. Tenaga-tenaga medis semakin kewalahan, semua itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif," ujar Saleh.

Kendati demikian, ia mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam menghadapi berbagai persoalan Covid-19. Beberapa di antaranya, seperti ketersedian ruang perawatan bagi yang terpapar, tenaga medis, dan vaksinasi.

"Jangan lupa, protokol kesehatan harus diimplementasikan lebih ketat dan tegas. Prokes ini adalah salah satu kunci dalam menghadapi Covid," ujar ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.