Rabu 30 Jun 2021 12:47 WIB

ASN di Garut 100 Persen WFH

Berdasarkan hasil evaluasi terakhir, Kabupaten Garut dinyatakan sebagai zona merah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut Rudy Gunawan memimpin apel pagi.
Foto: Dok. Diskominfo Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan memimpin apel pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang statusnya berubah menjadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Imbasnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali memperketat aktivitas masyarakat di luar rumah.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terakhir, Kabupaten Garut dinyatakan sebagai zona merah. Artinya, pihaknya akan kembali melakukan pembatasan pergerakan masyarakat. Salah satunya dengan membatasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

"ASN mulai hari ini WFH (work from home) 100 persen. Pelayanan tetap dilakukan. Zoom merupakan sarana untuk melayani masyarakat, koordinasi antara atasan dan bawahan," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (30/6).

Kebijakan WFH 100 persen untuk para ASN di Kabupaten Garut itu juga diatur dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. Dalam diktum pertama, ASN di lingkungan Pemkab Garut harus melaksanakan WFH 100 persen.

Diktum kedua, kepala perangkat daerah dan pimpinam BUMD yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara feksibel.

Diktum ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD harus bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kerja ASN, termasuk keberadaan mereka di rumah, serta pelaporan hariannya. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, baik secara langsung atau tidak langsung (daring). ASN juga harus dipastikan tetap siaga apabila sewaktu-waktu menerima penugasan. 

Diktum keempat, setiap ASN yang terkonfirmasi positif harus dengab cepat dilaporkan ke Satgas Penganganan Covid-19 Kabupaten Garut. Intruksi Bupati Garut itu berlaku sejak 30 Juni hingga 13 Juli 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement