Rabu 30 Jun 2021 06:36 WIB

Tito Minta Pemda Percepat Realisasi Insentif Nakes Daerah

Masih ada informasi nakes belum menerima insentif, baik yang penuh atau sebagian.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Sebab, masih ada informasi tenaga medis belum menerima insentif, baik yang penuh atau sebagian.

"Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6).

Baca Juga

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah pada Selasa. Atas arahan Jokowi itu kemudian terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Labkesmas dibayar oleh pemda melalui alokasi delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Tito melayangkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi pada 28 Juni 2021. Tito meminta daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit delapan persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement