Rabu 30 Jun 2021 06:13 WIB

Lapas Paledang Siap Tekan Potensi Peredaran Narkoba

Potensi peredaran narkoba dari dalam lapas memang sangat mungkin terjadi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor usai melakukan penggeledahan di kamar-kamar warga binaan
Foto: Humas Lapas Paledang
Petugas Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor usai melakukan penggeledahan di kamar-kamar warga binaan

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor, Yohanes Waskito angkat suara soal adanya isu peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas di Bogor. Dia mengaku telah menghubungi jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan kabar tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan narapidana Lapas di Bogor, kaitan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pihaknya," kata Waskito, Selasa (29/6) malam.

Menurutnya, potensi peredaran narkoba dari dalam lapas memang sangat mungkin terjadi. Oleh itu, Lapas Paledang mengaku siap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Dalam rangka menekan adanya peredaran narkoba dari dalam lapas.

Waskito menjelaskan, sejauh ini Lapas berkomitmen untum selalu siap bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder. Baik dengan polisi ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

"Pintu kami selalu terbuka untuk hal-hal kebaikan. Apalagi dalam menekan potensi peredaran narkoba dari dalam Lapas. Kami siap bersinergi dengan stakeholder terkait untuk memberantas narkoba," tegasnya.

Tak hanya itu, Lapas Paledang juga rutin melakukan razia di kamar hunian para warga binaan. "Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan, razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak," tuturnya.

Dia melanjutkan, giat penggeledahan dan razia di kamar para warga binaan, rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.

"Apabila diketemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, pada Senin (28/6), Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 924,72 gram sabu siap edar.

Sebuah kabar menyebutkan, ketiga pelaku tersebut dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Bogor. Namun, kabar tersebut tidaklah benar. Bahkan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menyangkal kabar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement