Selasa 29 Jun 2021 22:51 WIB

Kemenperin Prioritaskan Produksi Gas Oksigen

Kemenperin prioritaskan produksi gas oksigen bagi kebutuhan medis.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah warga antre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di Kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (28/6/2021). Pedagang mengaku permintaan isi ulang tabung gas oksigen mengalami peningkatan setelah terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga antre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di Kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (28/6/2021). Pedagang mengaku permintaan isi ulang tabung gas oksigen mengalami peningkatan setelah terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen bagi kebutuhan medis. Khususnya guna penanganan pasien Covid-19.

Sebelumnya, rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan industri sebesar 40:60. Saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.

Baca Juga

“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton per hari. Sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton per hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen bagi medis,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen sebesar 80 persen dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kilogram  per tahun. Dengan begitu, masih ada 'idle capacity' sekitar 225 juta kg per tahun. "Apabila 'idle capacity' masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” kata Menperin.

Ia menggarisbawahi, produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan guna kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi.

“Sampai saat ini,pengaturan keduanya masih terkendali,” tuturmya. Menurut Agus, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.

"Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," kata Agus. Ia menyebutkan, populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5 juta sampai 1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi yakni lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19.

Hanya saja, sekitar 70 sampai 80 persen rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen. Dirinya menambahkan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan berbagai produk seperti tangki air, pressure vessel, boiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchanger, silo, kaleng, dan tabung pemadam api.

“Kami mengoptimalkan sumber-sumber yang ada di dalam negeri agar dapat memperkuat logistik tabung oksigen bagi keperluan saat ini,” ujarnya. Demi menanggulangi terjadinya kelangkaan tabung oksigen, kata Agus, diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga, terutama dalam menangani pengendalian harga tabung dan pencegahan penimbunan.

Selain itu, perlu kemudahan dalam mobilitas dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen dalam bentuk dispensasi dari pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL). “Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen, sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi,” jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement