Selasa 29 Jun 2021 17:59 WIB

Petugas Polres Lebak Tolak Berikan Vaksinasi ke TKA China

Para TKA China yang datang ingin divaksinasi bekerja di kawasan industri di Banten.

Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Petugas Klinik Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menolak memberikan vaksinasi kepada tenaga kerja asing (TKA). Alasannya para TKA itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

"Kami tentu menolak warga asing karena tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP)," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Selasa (29/6).

Baca Juga

Menurut dia, vaksinasi yang digelar Klinik Polres Lebak untuk warga Indonesia guna mendukung program pemerintah. Petugas juga menerima warga dari luar daerah yang ingin divaksin datang ke klinik itu sepanjang memiliki KTP.

Para TKA China itu bekerja di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, juga ada dari Tangerang. "Kami tentu menolak vaksinasi bagi warga asing, meski mengantongi paspor, " katanya.

 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, mengatakan vaksinasi yang dilakukan Klinik Polres Lebak gratis bagi warga Indonesia dengan memiliki KTP. Identitas KTP itu, kata dia, nantinya untuk pendataan nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami menolak warga TKA China jika mereka ingin divaksin, " katanya menegaskan.

Berbeda dengan di Lebak, WNA di Jakarta kini bisa ikut mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, mengatakan, WNA yang bisa ikut divaksin adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Profesinya adalah guru, dosen, atau tenaga pendidik.

"Kriteria WNA di atas 18 tahun yang bisa mendapatkan vaksin, apa guru, dosen tenaga pendidikan, diploma, lansia, tingggal dalam RT rentan. Ini ada syarat-syarat yang disiapkan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/6).

WNA yang hendak divaksin, lanjut Ariza, bisa mendaftar lewat aplikasi JAKI atau langsung datang ke lokasi vaksinasi. "Selain ada aplikasi, siapa saja warga Jakarta boleh datang ke tempat-tempat dilaksanakannya vaksinasi yang penting nanti ambil kupon dan urutannya. Tapi yang JAKI diutamakan," kata dia.

photo
Hoaks Vaksin dan Covid-19 - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement