Selasa 29 Jun 2021 16:12 WIB

Mitra Binaan Diminta Masuk Rantai Bisnis Pertamina

Program itu guna membantu meningkatkan ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Salah satu aktivitas pelaku usaha penerima manfaat Program Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) dengan sitem syariah, yang digulirkan Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah. Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah kembali menggulirkan pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk pembiayaan syariah bagi kebutuhan modal usaha di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Foto: dok. Istimewa
Salah satu aktivitas pelaku usaha penerima manfaat Program Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) dengan sitem syariah, yang digulirkan Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah. Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah kembali menggulirkan pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk pembiayaan syariah bagi kebutuhan modal usaha di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pertamina Pemasaran Regional Jawa bagian Tengah kembali menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah bagi kebutuhan modal usaha.

Sejak Januari hingga Juni 2021 ini, total pendanaan yang digulirkan mencapai senilai Rp 2,7 miliar dana telah disalurkan kepada 37 pelaku usaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Unit Manager Communication Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih mengungkapkan, dana tersebut digulirkan melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK).

“Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para penerima manfaat program atau mitra binaan tersebut untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau Creating Shared Value (CSV)," jelasnya di Semarang, Selasa (29/6).

Ia mengungkapkan, ketentuan terkait dengan program tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Sebagai bagian dari BUMN, Pertamina terus mengimplementasikan program tersebut dari tahun ke tahun, guna membantu meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya.

Terlebih pada masa-masa sulit akibat dampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih.

Di mana Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan penerima manfaat PPUMK akan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina,” jelas Brasto

Salah satu yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement yang sudah digulirkan oleh Pertamina sejak 2020 lalu atau masa-masa awal pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.

Pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya telah ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas. “Sehingga mereka mampu berperan dalam menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” lanjutnya.

Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, masih jelas Brasto, juga masih membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK.

Syarat utamanya adalah pelaku usaha yang berminat harus memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta yang bersangkutan juga tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Pemberian modal usaha tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi enam persen.

Ia juga menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di Provinsi Jateng dan DIY yang telah menjadi mitra binaan Pertamina.

Adapun total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp 75 miliar, terhitung sejak 2019 sampai dengan Juni 2021 ini.

“Bagi pelaku usaha yang berminat menjadi mitra binaan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 atau melihat informasi lengkap di website www.pertamina.com,” ujar Brasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement