Selasa 29 Jun 2021 10:43 WIB

Wagub DKI: Warga Negara Asing Bisa Vaksinasi di Jakarta

Guru, dosen, atau pengajar WNA bisa mendapatkan vaksin di Jakarta.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jakarta kini bisa ikut mendapatkan vaksin Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, WNA yang bisa ikut divaksin adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Adapun profesinya adalah guru, dosen, atau tenaga pendidik atau pengajar.

"Kriteria WNA di atas 18 tahun yang bisa mendapatkan vaksin, apa guru, dosen tenaga pendidikan, diploma, lansia, tingggal dalam RT rentan. Ini ada syarat-syarat yang disiapkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

WNA yang hendak divaksin, lanjut Riza, bisa mendaftar lewat aplikasi Jaki (Jakarta Kini) atau langsung datang ke lokasi sentra vaksinasi. "Selain ada aplikasi, siapa saja warga Jakarta boleh datang ke tempat-tempat dilaksanakannya vaksinasi yang penting nanti ambil kupon dan urutannya. Tapi yang Jaki diutamakan," kata Riza.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan vaksinasi untuk 8.815.157 orang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI, Dwi Oktavia, mengatakan, sudah 4.105.009 warga (46,6 persen) menerima vaksin dosis pertama.

"Sedangkan total dosis ke dua kini mencapai 1.912.914 orang (21,7 persen)," kata Dwi dalam siaran persnya, Senin (28/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement