Selasa 29 Jun 2021 08:46 WIB

Bupati Wajibkan Perusahaan Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Perusahaan zona merah wajib WFH 70 persen dan WFO 10 persen

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan program Puskesmas Terpadu dan Juara (Puspa) di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Tujuan program tersebut untuk penanganan Covid-19 yang tak dapat ditangani oleh RS karena keterbatasan ruang isolasi dan sebagainya.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan program Puskesmas Terpadu dan Juara (Puspa) di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Tujuan program tersebut untuk penanganan Covid-19 yang tak dapat ditangani oleh RS karena keterbatasan ruang isolasi dan sebagainya.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, termasuk di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Eka menuturkan, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya, namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen," kata Eka, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran. "Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain," ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat, seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar, yang tidak memungkinkan melakukan isoman di rumah.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 28 Juni 2021 itu juga menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggungjawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19, serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement