Senin 28 Jun 2021 18:48 WIB

Kemenkes: Uji Klinik Ivermectin Hanya Bagi Pasien Bergejala

Kemenkes menyebut uji klinik Ivermectin dilakukan dalam tiga fase

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Obat Ivermectin  akan diuji klinik oleh BPOM sebelum bisa digunakan sebagai obat terapi Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19, Senin (28/6)
Foto: EPA-EFE/ROLEX DELA PENA
Obat Ivermectin akan diuji klinik oleh BPOM sebelum bisa digunakan sebagai obat terapi Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19, Senin (28/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19, Senin (28/6). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, uji klinik obat ini akan dilakukan pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Tim Ahli Balitbangkes Kemenkes Pratiwi Sudarmono mengatakan, uji klinis akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3."Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang," katanya saat konferensi virtual Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Baca Juga

Dia menambahkan, uji klinik dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia. Sebenarnya, dia melanjutkan, penelitian mengenai obat ini telah direview beberapa kali. Penelitian ini, dia melanjutkan, telah ditulis dengan sangat baik dan memperhatikan semua aspek uji klinik. 

Bahkan, puluhan publikasi mengenai Ivermectin juga diperiksa atau dipilih. Lebih lanjut, pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium dan terbukti bahwa pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus ini.

Oleh karena itu, Kemenkes mengapresiasi dan menilai uji klinik ini sangat baik. "Kami mengharapkan bahwa uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan Covid-19 untuk masyarakat Indonesia yang sedang terpapar virus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19. Pelaksanaan uji klinik membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. 

"Pengamatan akan dilakukan selama 28 hari setelah Ivermectin diberikan selama lima hari untuk tahu bagaimana keamanan dan khasiatnya. Jadi, setelah ivermectin diberikan kepada subjek uji klinik selama lima hari, kemudian diamati selama 28 hari dan setelah itu uji klinik pertama berlangsung selama tiga bulan," katanya saat konferemsi virtual BPOM mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Artinya, dia menambahkan, sebelum uji klinik dilakukan maka terlebih dahulu ada pengamatan selama sebulan. Kemudian, dia menambahkan, data akan didapatkan dalam beberapa pekan atau mid term interim report.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement