Senin 28 Jun 2021 17:07 WIB

Covid-19 Meningkat, BKD Depok Hentikan Pelayanan Sementara

Rencana penghentian sementara dilakukan selama tiga hari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: PixaHive
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus Covid-19 meningkat tajam. Karena itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menghentikan sementara pelayanan tatap muka. Rencana penghentian sementara dilakukan selama tiga hari.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus meningkat di Kota Depok," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di Balai Kota Depok, Senin (28/6).

Menurut Endra, layanan akan dihentikan sementara selama tiga hari. "Penghentian dilakukan selama tiga hari dan ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," terangnya.

Endra menambahkan, pelayanan tatap muka ditutup sementara mulai 28-30 Juni 2021. Pelayanan akan dibuka kembali pada 1 Juli 2021 dengan melihat situasi dan kondisi.

"Layanan bisa dilakukan secara on call mulai dari konsultasi sampai pelaporan dan pembayaran. Sedangkan, layanan yang ditunda sementara meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Jika sangat diperlukan bisa kami kirim melalui kurir," jelas Endra.

Lanjut Endra, sebagai solusi dari kebijakan tersebut, pihaknya menyediakan pelayanan melalui panggilan telepon atau on call setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Untuk segala pembayaran, dilakukan melalui Bank BJB.

"Layanan on call ke nomor 08568060432 (Kirana), 081314327968 (Ovi) dan 089685264490 (Ekky). Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon," pungkas Endra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement