Senin 28 Jun 2021 15:00 WIB

Hukum Masturbasi dalam Islam, ini Penjelasannya

Ada sejumlah pendapat ulama soal hukum masturbasi dalam Islam.

Rep: Meilida Laveza/ Red: Agung Sasongko
Fatwa (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Beberapa hari lalu laman Twitter dihebohkan soal remaja yang masturbasi menggunakan cumi-cumi. Kejadian ini tentu menimbulkan banyak reaksi warganet. Terlepas dari reaksi itu, bagaimana Islam memandang masturbasi? Apa hukumnya?

KH Husein Muhammad, Siti Musdah Mulia, dan KH Marzuki Wahid dalam buku Fiqh Seksualitas: Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-Hak Seksualitas menjelaskan setidaknya ada lima ayat dalam empat surat yang mengajarkan untuk menjaga dan memelihara alat kelamin karena sebagai bagian dari kesalehan. Salah satu ayat tersebut adalah surat An-Nur ayat 30 dan 31:

Baca Juga

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka, sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya…”

Onani atau masturbasi yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan dengan cara memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri tampaknya disepakati sebagai bagian tindakan yang merusak unsur etika dan tidak pantas dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement