Senin 28 Jun 2021 10:25 WIB

BPKP: Tunggakan Kemenkes ke RS Rp 3,897 Triliun

Kemenkes meminta review BPKP terkait tunggakan pembayaran ke sejumlah RS.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Tenda darurat di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/6). Kemenkes masih belum melunasi tunggakan klaim penanganan Covid-19 ke RSUD Kota Bekasi.
Foto: Prayogi/Republika
Tenda darurat di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/6). Kemenkes masih belum melunasi tunggakan klaim penanganan Covid-19 ke RSUD Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan peninjauan kembali (review) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit (RS) atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 selama 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim RS tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap. Berturut-turut, peninjauan terhadap laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

"BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” kata Michael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (27/6).

Adapun, permohonan review tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kemenkes sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kemenkes.

"Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi  lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucap Michael.

Michael juga merinci, dari total 1.385 RS yang ditinjau tagihannya, dan masih terdapat 160 RS yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar.

"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,897 triliun,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement