Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Sejahtera Tanpa Pajak, Mungkinkah?

Politik | Thursday, 24 Jun 2021, 18:26 WIB

Sepekan terakhir publik di buat kisruh dengan wacana pengenaan pajak PPN terhadap sembako, pendidikan dan biaya melahirkan. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sontak rencana tersebut menuai kritik massal dari masyarakat. Pasalnya di tengah himpitan ekonomi akibat wabah yang masih berlangsung. Rakyat kecil masih saja dipersulit dengan pungutan-pungutan hingga ke hal yang paling dasar dalam kebutuhan masyarakat yakni sembako.

Bukan empati yang didapat, malah pemerintah seolah mati rasa terhadap penderitaan rakyat. Nampaknya perbaikan ekonomi dinilai jauh lebih penting dibanding kesejahteraan masyarakat secara luas. Maka wajar kaum ibu masif menyuarakan kegelisahan mereka lewat jejaring media sosial. Sikap antipati yang diperlihatkan masyarakat menjadi bukti bahwa kebijakan yang dikeluarkan hanya berbuah ketidakadilan.

Sejalan dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana tersebut. Dia menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi. (m.antaranews.com)

Ironi, inilah yang terjadi. Indonesia yang dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah, kini menjadikan rakyat sebagai objek pemalakan terstruktur sistematis. Segala hal pun dijadikan sarana untuk memperoleh uang meskipun kebijakan publik yang diambil akan mendzolimi rakyat.

Dari sini terlihat jelas bahwa saat ini negara kita telah gagal mengurus potensi kekayaan alam kita sehingga harus memenuhi kebutuhan belanja negara dari anggaran lain yakni pajak. Hal ini semakin menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung ekonomi kapitalis.

Sistem tebang pilih pun rentan terjadi dalam aturan perpajakan di Indonesia. Sebut saja Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami pengurangan menjadi sebesar Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar. Artinya barang mewah dibawah angka 30 miliar tidak dikenai pajak. Begitu juga dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 22 hunian mewah yang turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan. Pemerintah mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar sektor properti dapat terus bertumbuh. Terlihat jelas bahwa para pengusaha di bela sementara rakyat kecil ditindas dengan segala kebijakan yang ada.

Pengurusan rakyat sebagai sebuah kewajiban seolah diabaikan, negara hanya melihat rakyat sebagai alat untuk mengeruk keuntungan. Inilah kebobrokan paradigma kepemimpinan kapitalis yang dianut saat ini, dimana memuaskan kepentingan pemilik modal yang dijadikan tujuan, bukan kepentingan rakyat.

Pajak bukan sumber pendapatan tetap dalam islam

Islam tidak mengenal istilah pajak, namun kata yang paling mendekati adalah dharibah. Kata dharibah berasal dari akar kata dharaba-yadhribu-dharban. Ada banyak arti dari akar kata itu, di antaranya adalah mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, dan membebankan. Namun definisi dharibah menurut Syekh Abdul Qadim Zallum ialah harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya (al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal 129).

Dalam negara islam atau khilafah, anggaran pendapatan dan belanja negara di dapat dari dua sumber yakni sumber pendapatan tetap dan sumber pendapatan tidak tetap. Sumber pendapatan tetap yang menjadi hak bagi kaum muslimin dan masuk baitul mal adalah (1) Fai'[Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Sedangkan sumber pendapatan tidak tetap adalah sumber pendapatan yang bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi kaum seluruh Muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka Khilafah boleh menggunakan instrumen dharibah. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya

Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim dikenakan dharibah, apalagi non-Muslim. Dharibah juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional, sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia dikenakan dharibah dan wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak ada beban dharibah baginya.

Maka dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam khilafah tidak akan ada pungutan atau pajak seperti sekarang ini, baik itu pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain. Selain itu, negara juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. Maka dari sini dapat kita lihat mana negara yang betul-betul mengurusi umat dan mana negara yang hanya menjadikan rakyat sebagai sapi perah dengan segala kebijakannya. Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image