Sabtu 26 Jun 2021 17:16 WIB

Kejagung Pastikan Pemulangan Buronan Hendra S Malam Ini

Hendra Subrata terpidana kasus rencana pembunuhan terhadap pebisnis Herwanto Wibowo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan pemulangan buronan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Singapura, pada Sabtu (26/6). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tim penjemput buronan tersebut dijadwalkan tiba di Indonesia, malam ini.

“Bersama ini, kami informasikan, akan menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan atas nama terpidana Hendra Subrata, alias Anyi, alias Endang Rifai,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Sabtu (26/6). Ebenezer menerangkan, konfrensi pers tersebut, akan dilakukan tim Kejakgung, sekitar pukul 20:00 WIB.

Hendra Subrata, adalah terpidana kasus rencana pembunuhan terhadap pebisnis Herwanto Wibowo. Pada 2008, dia divonis bersalah oleh pengadilan menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Hakim menghukumnya empat tahun penjara. 

Meskipun dalam kasus tersebut target pembunuhan gagal, namun korbannya, Herwanto Wibowo mengalami cacat permanen. Hendra Subrata, pun kabur ke luar negeri, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejak Februari 2021, Kejagung via Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah mendeteksi keberadaan Hendra Subrata. Dikatakan, pada bulan tersebut, atase kejaksaan di KBRI Singapura, mendapati adanya perpanjangan paspor warga negara Indonesia (WNI), atas nama Endang Rifai. 

“Setelah pengecekan identitasnya, diketahui bahwa Endang Rifai, adalah orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang pernah dipidana terkait percobaan pembunuhan,” kata Ebenzer.

Mengetahui nama Endang Rifai, adalah orang yang sama dengan Hendra Subrata, alias Anyi, informasi tersebut diteruskan ke Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pun mengirimkan nota kepada Duta Besar RI di Singapura, untuk memulangkan buronan 14 tahun itu. 

Kata Ebenezer, semula rencana pemulangan DPO Hendra Subrata, akan dilakukan bersama saat kejaksaan memulangkan DPO Adelin Lis, pekan lalu. Akan tetapi, kata dia, pemulangan buronan Hendra Subrata tersebut, dilakukan terpisah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement