Sabtu 26 Jun 2021 11:01 WIB

Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena kasus kematian George Floyd

Rep: Fergi Nadira/Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.
Foto: EPA
Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA - Mantan anggota polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman penjara 22 tahun 6 bulan karena kasus kematian George Floyd, Jumat (25/6) waktu setempat. Chauvin terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tiga serta pembunuhan tak disengaja pada April.

Chauvin, pria berusia 45 tahun itu muncul di pengadilan pada Jumat (25/6) mengenakan setelan abu-abu dan rambut yang nampak baru karena dicukur. Dia muncul kembali dua bulan setelah juri memutuskan dia bersalah atas tiga tuduhan terkait kematian Floyd.

Baca Juga

Hukuman yang dikeluarkan oleh hakim daerah Hennepin Peter Cahill, adalah peningkatan 10 tahun dari panduan hukuman yang direkomendasikan negara bagian untuk pembunuhan tingkat dua. Jaksa berhasil berargumen bahwa Chauvin harus menghadapi hukuman yang lebih keras karena berbagai faktor yang memberatkan.

Chalil hanya memberikan komentar singkat sebelum memberikan hukuman. Dia menuturkan keputusannya tidak didasarkan pada emosi atau pun simpati. "Saya ingin mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd," ujar hakim tersebut dikutip laman The Guardian, Sabtu (26/6).

Cahill menjelaskan alasannya untuk hukuman yang lebih keras dalam memorandum hukuman setebal 22 halaman yang dirilis oleh pengadilan. "Bagian dari misi departemen kepolisian Minneapolis (MPD) adalah untuk memberikan 'suara dan rasa hormat' kepada warga. Di sini, Tuan Chauvin alih-alih mengejar misi MPD, memperlakukan Tuan Floyd tanpa rasa hormat dan menyangkal martabat yang dia miliki kepada semua manusia dan yang pasti akan dia berikan kepada teman atau tetangganya," tuturnya.

Putusan itu juga mengikuti pernyataan dampak korban dari anggota keluarga Floyd termasuk putrinya yang berusia tujuh tahun, Gianna. Dalam pesan video yang direkam, dia ditanya apa yang akan dia katakan kepada ayahnya hari ini. "Dapat berupa aku merindukanmu dan aku mencintaimu," ujar Gianna.

Jaksa menuntut hukuman maksimum 30 tahun. Ini juga merupakan permohonan yang diulangi anggota keluarga Floyd saat mereka menyampaikan pernyataan secara langsung.

Jaksa agung Minnesota Keith Ellison menggambarkan hukuman itu sebagai salah satu hukuman terlama yang pernah diterima mantan polisi karena penggunaan kekuatan mematikan yang melanggar hukum. Dia menyebutnya ini adalah momen lain akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan.

"Harapan saya untuk Derek Chauvin adalah dia menggunakan hukumannya yang panjang untuk merenungkan pilihan dan hidupnya," kata Ellison. "Harapan saya adalah dia akan dapat menemukannya di dalam dirinya untuk mengakui dampak dari pilihannya terhadap George Floyd, keluarganya, sesama petugas polisi, dan dunia," ujarnya menambahkan.

Di bawah undang-undang "perilaku baik" Minnesota, Chauvin hanya dapat menjalani dua pertiga dari hukuman penjara dengan sisanya di bawah pembebasan berlisensi. Sebelumnya hakim Cahill menolak mosi oleh pengacara pembela untuk sidang baru.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, meminta pengadilan mengeluarkan hukuman percobaan saja. Chauvin berbicara singkat kepada pengadilan yang menunjukkan bahwa "masalah hukum tambahan" mencegahnya berbicara panjang lebar.

"Namun secara singkat, saya ingin menyampaikan belasungkawa saya kepada keluarga Floyd. Akan ada beberapa informasi lain di masa depan yang menarik, dan saya berharap beberapa hal akan memberi Anda ketenangan pikiran," katanya.

George Floyd merupakan warga pria kulit hitam yang tewas setelah lehernya ditindih lebih dari sembilan menit saat penangkapan oleh polisi. Floyd dibekuk karena bertransaksi memakai uang palsu. Sebelum meninggal, dia sempat berteriak "aku tidak bisa bernapas".

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement