Sabtu 26 Jun 2021 10:38 WIB

Pemkab Tangerang akan Sita KTP dan SIM Pelanggar Prokes

Kabupaten Tangerang masuk zona merah atau wilayah risiko tinggi Covid-19. 

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Foto: Republika/Eva Rianti
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan anyar bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan (prokes), salah satunya menyita kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini menyusul data terbaru Pemerintah Provinsi Banten yang mencatat Kabupaten Tangerang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut perlu diterapkan seiring dengan kendurnya penerapan prokes di masyarakat. Padahal, kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan, bahkan sangat mengkhawatirkan. 

Baca Juga

Ia menuturkan, telah membahas kebijakan baru bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. “Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Zaki dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/6).

Zaki mengatakan, saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif. Dengan begitum dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ujarnya menjelaskan.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mencatat, per Sabtu (26/6), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.395 orang. Sebanyak 11.358 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 173 orang masih dirawat, dan 586 orang masih menjalani isolasi. Sementara itu, jumlah orang yang meninggal mencapai 276 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement