Sabtu 26 Jun 2021 10:02 WIB

BPN Terapkan Sistem Digitalisasi Layanan Publik

Dengan penerapan digitalisasi tersebut, antrean di kantor pertanahan dapat berkurang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan perubahan ke arah peningkatan layanan dengan sasaran melayani secara profesional kepada publik. Langkah yang dilakukan di antaranya melalui sistem digitalisasi layanan kepada publik. (Ilustrasi perangkat digital)
Foto: www.freepik.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan perubahan ke arah peningkatan layanan dengan sasaran melayani secara profesional kepada publik. Langkah yang dilakukan di antaranya melalui sistem digitalisasi layanan kepada publik. (Ilustrasi perangkat digital)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan perubahan ke arah peningkatan layanan dengan sasaran melayani secara profesional kepada publik. Langkah yang dilakukan di antaranya melalui sistem digitalisasi layanan kepada publik.

"Dengan sistem tersebut kami berupaya bekerja sama dengan pihak swasta, sehingga akan mempercepat reformasi digital. Tidak hanya sertifikasi, tetapi juga transaksi, informasi. Itu akan menjadi satu kesatuan, misalnya informasi tata ruang, informasi roya dan lainnya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN M Shafik Ananta Inuman pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Denpasar, Jumat (25/6) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan dengan penerapan digitalisasi tersebut, antrean di kantor pertanahan dapat berkurang. Bahwa dengan diperkenalkannya sertifikat elektronik, pihaknya secara bertahap sertifikat tanah analog akan beralih ke digital.

"Penerapan sistem digitalisasi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Saat ini memang kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga agar mendapatkan dukungan dari DPR penerapan sertifikat dengan digital tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, dari sertifikat analog menjadi elektronik perlu sosialisasi kepada masyarakat sebab dari fisik (kertas) menjadi digital perlu proses dan antisipasi dokumen agar tidak sampai ada pemalsuan. Langkah tersebut sebenarnya BPN sudah sangat siap melakukan hal tersebut.

"Kami sebenarnya sudah siap hal tersebut. Tapi perlu dukungan dari Dewan (DPR) untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait sertifikat elektronik itu," katanya.

Sementara Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan pensertifikatan tanah di Bali sudah berjalan lancar. Bahkan untuk tanah milik desa di Bali sudah hampir semuanya sudah dilakukan sertifikasi.

"Untuk di Bali pelaksanaan sertifikat tanah sudah berjalan lancar. Dengan sistem elektronik atau digitalisasi dari segi keamanan sudah didukung keamanan cukup tinggi," ujarnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah, baik perorangan, lembaga dan pemerintahan. yakni sertifikat Desa Adat Sesetan, Pemerintah Kota Denpasar,Pura Ratu Begawan Penyarikan Banjar Panti Gede, Kementerian PUPR, PLN Persero, Pura Taman Beji Tanjung, R.Mohammad Ajiyo, I Nyoman Padu, Yayasan Sapta Guna Pemecutan dan Musliminsyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement