Sabtu 26 Jun 2021 00:50 WIB

PAD Kabupaten Bogor Anjlok Terdampak Pandemi

PAD Kabupaten Bogor anjlok hingga Rp 869 miliar.

Pasien mendapatkan perawatan di tenda darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). RSUD Cibinong memasang tenda darurat untuk menampung pasien yang akan masuk ke IGD, karena ketersediaan kamar rawat menipis yaitu dari sebanyak 242 tempat tidur telah terisi 90 persen yang disebabkan lonjakan pasien COVID-19 beberapa hari terakhir di Kabupaten Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pasien mendapatkan perawatan di tenda darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). RSUD Cibinong memasang tenda darurat untuk menampung pasien yang akan masuk ke IGD, karena ketersediaan kamar rawat menipis yaitu dari sebanyak 242 tempat tidur telah terisi 90 persen yang disebabkan lonjakan pasien COVID-19 beberapa hari terakhir di Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat anjlok hingga Rp 869 miliar dari Rp 3,16 triliun menjadi Rp 2,29 triliun. Penurunan PAD ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Angka tersebut terangkum dalam data keuangan daerah, khususnya realisasi pendapatan pemerintah tahun 2019-2020," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Jumat (25/6).

Baca Juga

Meski demikian, angka realisasi belanja Pemkab Bogor justru meningkat pada tahun 2020 menjadi Rp 7,82 triliun dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,77 triliun. Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menerapkan relaksasi pajak untuk mendongkrak pendapatan.

Hal itu ia klaim berhasil ketika diterapkan pada tahun 2020. Menurut dia, relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Pelaku usaha antara lain, pajak hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri," kata Arif.

Sementara, ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak (WP) yang memiliki piutang PBB-P2, yakni pengurangan pokok pajak hingga 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2011. "Ada juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun pajak 2012 sampai dengan 2020. Kemudian, bagi individu dengan nilai pajak sampai dengan Rp50 ribu tidak dikenakan," terangnya.

Arif berharap, kebijakan relaksasi tersebut bisa merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, hingga berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.(KR-MFS)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement