Jumat 25 Jun 2021 23:02 WIB

Syarat Domisili Tetap Berlaku untuk Vaksinasi di Faskes DKI

Penghapusan syarat domisili hanya berlaku di fasilitas Kemenkes.

Syarat Domisili Tetap Berlaku untuk Vaksinasi di Faskes DKI. Petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Pancoran bersiap menyuntikan vaksin COVID-19 kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Syarat Domisili Tetap Berlaku untuk Vaksinasi di Faskes DKI. Petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Pancoran bersiap menyuntikan vaksin COVID-19 kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan syarat domisili bagi warga tetap berlaku untuk vaksinasi di fasilitas pemerintah DKI Jakarta. Pernyataan itu menyusul kebijakan Kementerian Kesehatan yang menghapus syarat domisili untuk vaksinasi Covid-19 di fasilitas Kemenkes RI.

"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita melalui pesan singkat, Jumat (25/6).

Baca Juga

Irma menyebut pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti puskesmas tetap memberlakukan syarat KTP domisili.

Untuk peserta vaksinasi yang memiliki KTP non-DKI wajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta. "Betul demikian," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili guna mempercepat target pencapaian satu juta dosis per hari. "Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement