Jumat 25 Jun 2021 22:25 WIB

Dishub DKI: Tarif Parkir Maksimal Kendaraan Masih Usulan

Rencana penaikan tarif parkir juga dilandasi pengendalian pencemaran udara.

Dishub DKI: Tarif Parkir Maksimal Kendaraan Masih Usulan. Warga berjalan melintasi deretan mobil yang terparkir di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Dishub DKI: Tarif Parkir Maksimal Kendaraan Masih Usulan. Warga berjalan melintasi deretan mobil yang terparkir di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut informasi angka tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat sebesar Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 18 ribu per jam untuk motor masih sebatas usulan.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto, Jumat (25/6).

Baca Juga

Adji menuturkan usulan penyesuaian tarif parkir batas atas masih pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain mengingat kondisi pandemi. Adji menyatakan usulan tersebut dibahas pada Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir yang dihadiri perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, pakar/akademisi, pengamat transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

FGD disiarkan secara langsung pada 16 Juni 2021. Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal," ujar Adji.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement