Jumat 25 Jun 2021 21:25 WIB

PBB: Israel Terang-terangan Langgar Hukum Internasional

PBB meminta Israel untuk segera menghentikan pembangunan permukiman ilegal.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina lari untuk mencari perlindungan dari gas air mata yang ditembakkan oleh tentara Israel selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Bet Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- PBB menuduh Israel melanggar hukum internasional secara terang-terangan dengan memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. PBB meminta pemerintah baru Israel segera menahan rencana perluasan pemukiman ilegal di tanah Palestina.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Utusan Khusus PBB di Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB 2016 mendeklarasikan pemukiman Israel 'tidak memiliki validitas hukum'. PBB menuntut Israel berhenti memperluas pemukiman sebab akan membahayakan kemungkinan negara Palestina di masa depan.

Baca Juga

Dalam rapat dewan keamanan PBB Wennesland mengatakan dalam laporannya yang setebal 12 halaman Guterres mengatakan ia 'sangat terganggu' dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah di pemukiman Yahudi di Har Homa, Timur Yerusalem. Guterres mengatakan pembangunan pemukiman itu 'juga ilegal berdasarkan undang-undang Israel'.

"Kembali saya tekankan, dengan tegas, pemukiman Israel merupakan pelanggaran terang-terangan resolusi PBB dan hukum internasional, pelanggaran-pelanggaran ini rintangan utama dalam mencapai solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif,” kata Wennesland seperti dikutip Aljazirah, Jumat (25/6).

"Semua aktivitas memperluas pemukiman harus segera dihentikan," tambahnya.

Berdasarkan hukum internasional dan sebagian besar masyarakat internasional menyatakan pemukiman Israel di tanah Palestina ilegal. Sekitar 600 ribu sampai 750 ribu pemukim Israel tinggal di 250 ilegal pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Israel menyatakan pemukiman mereka legal.  

Guterres dan Wennesland juga meminta pihak berwenang Israel berhenti menghancurkan rumah dan mengusir orang Palestina dari rumahnya. "Dan menyetujui rencana yang dapat membuat masyarakat itu membangun dengan legal dan mengatasi pembangunan yang mereka butuhkan," kata mereka.

Rencana Israel untuk mengusir keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah dan Silwan di Yerusalem Timur bulan lalu memicu protes di seluruh wilayah Palestina. Serta orang Palestina di Israel.

Hamas yang memerintah di Jalur Gaza menembakan roket ke Israel untuk melawan pengusiran tersebut dan penggerebekan ke Masjid Al-Aqsa. Israel kemudian melancarkan serangan udara selama 11 hari ke Gaza yang dihuni dua juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement