Jumat 25 Jun 2021 21:36 WIB

Sebanyak 18 Orang WNA Pelanggar Prokes Ditindak di Bali

Tim satgas gabungan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 .

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Polisi dan Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas Satpol PP Kabupaten Badung memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Anggota Polisi dan Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021).

Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement